Sabtu, 15 Oktober 2011

"BALADO Crew"

BALADO ?
balado,,hmmm seperti nama makanan ringan yaa ? tapi yaa itu lah nama kumpulan kami, terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang gag tau apa mau'nya.
tapi gw mau kasih liat nih temen" gw dikampus, yang lagi foto keluarga !cekibrottt :

Nama BALADO sendiri kita dapat secara tidak sengaja, waktu kami di sebuah mall , *tiittt* nama mall disensor ! ahh tanggung eh, saya sebutin aja dah "Samarinda Central Plaza" SCP .setelah berkaroke ria dan berdangdut ria, karna pada intinya kami semua suka dangdut ! walaupun muka kita mahh, kga keliatan kalau demen yang namanya dangdut ! hhe
JUJUR, setiap kami main band atau berkaroke yang namanya lagu dangdut itu tidak akan pernah lupa kami nyanyikan dan kami dendangkan,,
saya mau perkenalkan nama temen-temen saya yang kga tau persis jenis kelaminnya mereka !
 

hhmmmm dari gw dulu dh !
gw miftakhul munir , nama bapak gw Mr.jono's , gw dua bersaudara . adik gw bernama Hendra Maharika, rada" songong jg nih bocah,, hobby'nya nantangin gw kelai mulu eh,
eehhhhh,,
gw TK di TK tunas tri darma, SD gw di SD 015 Smd. SMP gw di SMPN 6 Smd, SMK gw di SMKN5 Smd dan sekarang gw kuliah ni UNMUL tepat di Fakutas Teknik Informatika dan Komunikasi !
hobby apa aja dah ! yang penting enak dijalani
semboyan hidup gw "elu lahir dr keluarga MISKIN itu udh takdir ! tapi lebih bodoh dan goblok'nya elo kalau mati pun masih dalam keadaan MISKIN !




foto-foto  BALADO





uppss ! uyuh uyy ntr dh update'nyo oke brooo !!

Jumat, 14 Oktober 2011

FLASHDISK

PENGERTIAN 
Flash disk/ flash memory atau dinamakan memoristikada yang menyebutnya USB drive adalahteknologipenyimpanansekunder. Flash memory merupakan media penyimpanan yang sangatpraktis, karenaselainbentuknya yang kecildan ramping jugamemilikikapasitaspenyimpanan yang lumayanbesar, selainitujugapemasangannyasangatmudahyaitumenggunakan port universal serial bus (USB). Apabilakitamenggunakan system operasi windows 2000 atau yang lebihbarubegitu flash memory ditancapkanpada port USB makaakanmengenaliataumendeteksi drive flash memory tersebut. Kapasitas yang umumberedar di pasaransaatiniantara lain 32 MB, 64 MB, 128 MB, 1GB, 2GB, dan 4GB. Karenakepraktisannyabanakpenggunakomputermelakukanpenyimpananmaupun backup data menggunakanflashdiskini.

Lebihlanjuttentang: PengertianFlashdisk 

Flashdiskseringdisebutsebagai USB Drive, Pen Drive, Pocket Drive, ataumicrodisk. Di dalamperangkatini, tertanam controller danmemoripenyimpan data yang bersifat non – volatile alias tidakakanhilangmeskipuntidakterdapatdayalistrik. Komponenflashdisklebihsederhanadan relative lebihsedikitdibandingkandenganhardisk . Hal inidisebabkankarenaflashdisktidakmemerlukanpiringan, motor, atau part lain yang berkerjasecaramekanik. Umurflashdisksaatiniberkisar 10 tahun (masapemakian normal). Tips buatandapenggunaanflashdiskpada system operasi Windows Me/2000/XP menyarankanpelepasanflashdiskdengancara yang aman (Safe Removal). Hal iniuntukmenghindari data yang masihtersisadanbelumtertulisdarimemori cache keflashdisk.Pencabutanflashdisksecaramendadakdapatmengakibatkan data yang belumselesaiditulismenjadirusak.Memutuskoneksidengancaraamanakanmemperpanjangumurflashdiskkarenahubunganbaca/tulisantarakomputerdanflashdiskdiamankanterlebihduludanhubunganlistriksingkat (yang dapatmerusakkomponenflashdisk) dapatdicegah.




USB flash drive adalahalatpenyimpanan data memori flash tipe NAND yang memilikialatpenghubung USB yang terintegrasi. Flash drive inibiasanyaberukurankecil, ringan, sertabisadibacadanditulisidenganmudah.

Komponen-komponen internal sebuahflash drive yang umum
1. Sambungan USB
2. Perangkatpengontrolpenyimpananmassal USB
3.Titik-titikpercobaan
4. Chip flash memory
5. Oscillator kristal
6. LED
7. Write-protect switch
8. Ruangkosonguntuk chip flash memory kedua

Flashdiskseringdisebutsebagai USB Drive, Pen Drive, Pocket Drive, ataumicrodisk. Di dalamperangkatini, tertanam controller danmemoripenyimpan data yang bersifat non – volatile alias tidakakanhilangmeskipuntidakterdapatdayalistrik. Komponenflashdisklebihsederhanadan relative lebihsedikitdibandingkandenganhardisk . Hal inidisebabkankarenaflashdisktidakmemerlukanpiringan, motor, atau part lain yang berkerjasecaramekanik. Umurflashdisksaatiniberkisar 10 tahun (masapemakian normal).

Cara penggunaan USB Flash Drive sangatmudahkarenamenggunakan USB sebagaiinterfacenya.Hanyacukupmenancapkanke port USB pada PC danakanlangsungdikenalisebagai removable drive tanpaperlu proses rebooting (bersifat “plug and play”) karenahampirsemuasistemoperasiterbarudapatmenginisialisasi driver. Hanyamemanguntuk Windows 98 masihperluuntukmenginstal driver yang biasanyasudahtersediadalampaket USB Flash Drive.Berbedadengan floppy disk maupun CDR/RW, USB Flash Drive memilikikeunggulanyaitutidakperlumenggunakanalattambahanuntukmemakainya.Jaditidakperlumengeluarkanuanglagiuntukmembelialattambahanseperti floppy disk drive atau CD-ROM/RW.USB Flash Drive jugatidakmemerlukantenagabateraidansangatringan.



"Undang Undang Hak Cipta / HAKI berkaitan dengan TIK"



Undang-Undang Hak Cipta (UU no 19 Tahun 2002) yang Berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi,
Beberapa pasal yang berkenaan dengan TIK
yaitu :

Pasal 2
(1)    Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2)    Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12
(1)    Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.    buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.    drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.    arsitektur;
g.    peta
h.    seni batik;
i.    photografi
j.    sinematografi
k.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.    Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.    Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)    ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)    pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.    perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Pasal 16
(1)    Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.    mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.    mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.    menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)    Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)    Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.    3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b.    5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.    7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4)    Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)    Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)    Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1)    Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 29
(1)    Hak Cipta atas Ciptaan:
a.    buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.    segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.    seni batik;
e.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
f.    ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
g.    alat peraga;
h.    peta;
i.    terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)    Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Pasal 30
(1)    Hak Cipta atas Ciptaan:
a.    Program Komputer;
b.    sinematografi;
c.    fotografi;
d.    database; dan
e.    karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2)    Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)    Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 45
(1)    Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)    Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)    Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)    Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47
(1)    Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)    Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 72
(1)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)    Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Android sistem operasi Mobile Phone berbasiskan Linux


Android adalah sistem operasi Mobile Phone berbasiskan Linux. Android bersifat open source yang source codenya diberikan secara gratis bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka agar dapat berjalan di Android.Pada mulanya, Android adalah salah satu produk besutan dari Android Inc., namun Google mengakuisisi Android Inc., dan semua kekayaan intelektual milik Android Inc. diperoleh Google Inc. yang kemudian mengembangkan kembali sistem Android.mengakuisi Android Inc..

Sekedar informasi Android Inc. adalah pendatang baru dalam hal membuat software untuk ponsel yang berada di Palo Alto, California Amerika Serikat. Kemudian dibentuklah Open Handset Alliance, konsorsium yang terdiri dari 34 perusahaan hadware, software, dan telekomunikasi, termasuk Google, HTC, Intel, Motorola, Qualcomm, T-Mobile, Nvidia, dll. Open Handset Alliance dibentuk untuk mengembangkan Android yang notabene nya adalah OS OpenSource pertama untuk Mobile Phone.

Pada tanggal 5 November 2007, dirilislah Android versi awal dimana Android bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan standar terbuka pada perangkat seluler. Di lain pihak, Google merilis kode–kode Android di bawah lisensi Apache, sebuah lisensi perangkat lunak dan standar terbuka perangkat seluler.

Di dunia ini terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat dukungan penuh dari Google atau Google Mail Services (GMS) dan kedua adalah yang benar–benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).

Para pendiri Android Inc. bekerja pada Google, di antaranya Andy Rubi, Rich Miner, Nick Sears, dan Chris White. Saat itu banyak yang menganggap fungsi Android Inc. hanyalah sebagai perangkat lunak pada telepon seluler. Sejak saat itu muncul rumor bahwa Google hendak memasuki pasar telepon seluler.

Di perusahaan Google, tim yang dipimpin Rubin bertugas mengembangkan program perangkat seluler yang didukung oleh kernel Linux. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa Google sedang bersiap menghadapi persaingan dalam pasar telepon seluler. hingga sekarang telah banyak ponsel ber-OS Android yang hadir dipasaran, dimulai dari Google Nexus One, HTC Legend, Sony Ericcson Xperia X10, Samsung Galaxy S dan masih banyak lagi.

Keunggulan Android diantaranya :

1. Keterbukaan

* Android menyediakan akses ke fungsi dasar perangkat mobile menggunakan standar panggilan ke API.

2. Penghancuran perbatasan

* Anda dapat menggabungkan informasi dari Internet ke dalam telepon, seperti informasi kontak, atau data pada lokasi geografis untuk mendapatkan kesempatan baru.

3. Kesamaan aplikasi

* Untuk Android ada perbedaan antara telepon utama aplikasi dan perangkat lunak lain, anda bahkan dapat mengubah program untuk memutar nomor, atau screen saver.

4. Cepat dan mudah perkembangan

Dalam SDK memiliki semua yang anda butuhkan untuk membuat dan menjalankan aplikasi Android, termasuk simulator ini instrumen, dan alat debugging maju.

Google mengibaratkan Android sebagai sebuah tumpukan software. Setiap lapisan dari tumpukan ini menghimpun beberapa program yang mendukung fungsi-fungsi spesifik dari sistem operasi. Berikut ini susunan dari lapisan – lapisan tersebut jika di lihat dari lapisan dasar hingga lapisan teratas:

a. Linux Kernel

Tumpukan paling bawah pada arsitektur Android ini adalah kernel.

b. Android Runtime

Lapisan setelah Kernel Linux adalah Android Runtime.Android Runtime ini berisi Core Libraries dan Dalvik Virtual Machine. Core Libraries mencakup serangkaian inti library Java, artinya Android menyertakan satu set library-library dasar yang menyediakan sebagian besar fungsi-fungsi yang ada pada library-library dasar bahasa pemrograman Java.

c. Libraries

Bertempat di level yang sama dengan Android Runtime adalah Libraries. Android menyertakan satu set library- library dalam bahasa C/C++ yang digunakan oleh berbagai komponen yang ada pada sistem Android.

d. Application Framework

Lapisan selanjutnya adalah application framework, yang mencakup program untuk mengatur fungsi-fungsi dasar smartphone. Application Framework merupakan serangkaian tool dasar seperti alokasi resource smartphone,
aplikasi telepon, pergantian antar – proses atau program, dan pelacakan lokasi fisik telepon.

e. Application

Di lapisan teratas bertempat pada aplikasi itu sendiri. Di lapisan inilah anda menemukan fungsi-fungsi dasar smartphone seperti menelepon dan mengirim pesan singkat, menjalankan web browser, mengakses daftar kontak,
dan lain-lain. Bagi rata-rata pengguna, lapisan inilah yang paling sering mereka akses. Mereka mengakses fungsi- fungsi dasar tersebut melalui user interface.

Kelebihan Handphone Android

* Multitasking – Yups, ponsel Android bisa menjalankan berbagai aplikasi, itu artinya Anda bisa browsing, Facebookan sambil dengerin lagu.
* Kemudahan dalam Notifikasi – Setiap ada SMS, Email, atau bahkan artikel terbaru dari RSS Reader, akan selalu ada notifikasi di Home Screen Ponsel Android, tak ketinggalan Lampu LED Indikator yang berkedip-kedip, sehingga Anda tidak akan terlewatkan satu SMS, Email ataupun Misscall sekalipun.
* Akses Mudah terhadap Ribuan Aplikasi Android lewat Google Android App Market – Kalau Anda seneng install aplikasi ataupun games, lewat Google Android App Market Anda bisa mendownload berbagai aplikasi dengan gratis. Ada banyak ribuan aplikasi dan games yang siap untuk Anda download di ponsel Android.
* Pilihan Ponsel yang beranekaragam - Bicara ponsel Android, akan terasa ‘beda’ dibandingkan dengan iOS, jika iOS hanya terbatas pada iPhone dari Apple, maka Android tersedia di ponsel dari berbagai produsen, mulai dari Sony Ericsson, Motorola, HTC sampai Samsung. Dan setiap pabrikan ponsel pun menghadirkan ponsel Android dengan gaya masing-masing, seperti Motorola dengan Motoblur-nya, Sony Ericsson dengan TimeScape-nya. Jadi Anda bisa leluasa memilih ponsel Android sesuai dengan ‘merk’ favorite.
* Bisa menginstal ROM yang dimodifikasi – tak puas dengan tampilan standar Android, jangan khawatir ada banyak Costum ROM yang bisa Anda pakai di ponsel Android.
* Widget – benar sekali, dengan adanya Widget di homescreen, Anda bisa dengan mudah mengakses berbagai setting dengan cepat dan mudah.
* Google Maniak – Jika Anda pengguna setia layanan Google mulai dari Gmail sampai Google Reader, ponsel Android telah terintegrasi dengan layanan Google, sehingga Anda bisa dengan cepat mengecek email dari gMail.


Kekurangan
Tak bisa dipungkiri disamping kelebihan tentu saja ada kekurangan dari sistem operasi Android ini.

* Koneksi Internet yang terus menerus – Yups, kebanyakan ponsel Android memerlukan koneksi internet yang simultan alias terus menerus aktif. Penulis sendiri menggunakan Motorola Milestone, dan koneksi internet GPRS selalu aktif setiap waktu, itu artinya Anda harus siap berlangganan paket GPRS yang sesuai dengan kebutuhan.Tetapi di seri android 2.2 keatas koneksi data bisa diatur lewat seting data enabled pada settingan mobile networks..
dengan tidak mengaktifkan data enabeled maka koneksi internet nya akan terputus jadi hanya bisa untuk Telp dan SMS.. 
* Iklan – Aplikasi di Ponsel Android memang bisa didapatkan dengan mudah dan gratis, namun konsekuensinya di setiap Aplikasi tersebut, akan selalu Iklan yang terpampang, entah itu bagian atas atau bawah aplikasi

Selasa, 04 Oktober 2011

"Macam macam jenis input"

Unit Masukan ( Input Device )
Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input device berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar sistem ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah dan menghasilkan informasi yang diperlukan. Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input.
Macam  Unit  Masukan ( Input Device )
1.Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file.
2. Mouse
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard.
3. Touchpad
            Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook, yaitu dengan menggunakan sentuhan  
4.track ball
adalah peranti penunjuk yang berupa sebuah bola yang berada di dalam sebuah alat yang memiliki sensor gerakan. Bola jejak umumnya terdapat pada tetikus modern. Bola jejak menyimulasikan pergerakan vertikal tetikus, sehingga pengguna tidak perlu menggerakkan tetikus berulang kali untuk dapat menaikkan atau menurunkan layar.
5. Pointing Stick
            kegunaanya sma dengan touchpad
6. Light Pen
            Light pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar dengan screen (monitor).
7. Joy Stick
            Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick biasanya berbentuk tongkat,
8. Games Paddle
            games paddle biasanya berbentuk kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.
9. Barcode
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk angka-angka.

10. Scanner
Scanner adalah sebuah alat yang dapat berfungsi untuk meng-copy atau menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memori komputer. Dari memori komputer selanjutnya, disimpan dalam harddisk ataupun floppy disk. Fungsi scanner ini mirip seperti mesin fotocopy
11. Kamera Digital
            Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan cara menyalin gambar yang menggunakan scanner.
 12. Mikropon
            Unit masukan ini berfungsi untuk merekam atau memasukkan suara yang akan disimpan dalam memori komputer atau untuk mendengarkan suara
13. Graphics Pads
            Pads. Graphics pads ini merupakan input masukan untuk menggambar objek pada monitor.
14.Modem
            Modem merupakan salah satu jenis alat input data untuk menghubungkan komputer dengan komputer lain melalui jaringan telepon.
15. Optical Mark Character (OMR)
            OMR adalah piranti yang dapat membaca blok tulisan pensil dan mengubahnya menjadi bentuk yang dapat digunakan oleh komputer. Piranti ini membaca masukan dengan bantuan optis, dengan menggali ketebalan tulisan.
16. Optical Character Recognition
merupakan piranti yang dapat membaca teks dan mengkonversikannya ke dalam bentuk kode digital yang nantinya diproses oleh komputer.
17. Pembaca retina mata
            Pembaca retina mata berfungsi untuk membaqca retina mata seseorang yang menghasilkan suatu identitas retina mata. Identitas inilah yang kemudian diproses oleh komputer untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu; misalnya memperkenalkan pemakai untuk memasuki ruang rahasia.
18. Pembaca sidik jari
            Fingerprint reader atau pembaca sidik jari merupakan piranti yang digunakan untuk membaca sidik jari seseorang. Hasil pembacaan berupa data gambar yang menyatakan bentuk sidik jari seseorang.
19. key-to-card
input tidak langsung terdiri dari: key-to-card, key-to-tape, key-to-disk. Input hardware digunakan untuk mentranmisikan data ke processing dan storage hardware
20. KEY TO TAPE.
Alat ini memungkinkan operator untukmerekam data ke media simpanan luar. pita magnetic terlebih dahulu sebelum diproses ke CPU.
21. key-to-disk
            Seperti key-to-cord atau key-to-tape, rnaka key-to-disk memungkan operator untuk merekamkan data terlebih dahulu ke media simpanan luar, dalam hal ini ada!ah disk magnetik, media penyimpanan dalam bentuk 3.5-inch floppy disk dan Compact Disk. 
22. punch card. 
Kartu plong. Kartu berlubang. Kartu yang mampu melakukan penyimpanan dalam format berlubang pada kartu tersebut.Sebelum tahun 70-an, perintah-perintah maupun data-data yang diberikan kepada komputer biasanya dituliskan dalam suatu media masukan yang disebut kartu plong atau punch card.
23. Pita Magnetik
Pita Magnetik  dapat adalah piranti pengingat sekunder yang biasa digunakan untuk keperluan pencadangan.
 24. Flashdisk
Flashdisk sering disebut sebagai USB Drive, Pen Drive, Pocket Drive, Thumb Drive, atau microdisk. Suatu alat penyimpanan data memori flash tipe NAND yang memiliki alat penghubung USB yang terintegrasi.
 25. Teleprinter
Pengertian Teleprinter atau dalam bahasa Indonesianya disebut printer jarak jauh. Yaitu printer yang tidak menggunakan kabel dalam pengiriman data, tetapi menggunakan teknologi gelombang FM.